tugas pokok dan fungsi
Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa
Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;
c. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal