Logo Kabupaten Sumbawa

Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

tugas pokok dan fungsi

Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa

Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;

b.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian; 

c.       pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian; dan 

d.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal